HARIAN MERAPI - PT Sritex mengakui pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pengakuan tersebut disampaikan secara resmi saat klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.
Klarifikasi digelar di Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo, Jumat (25/10/2024). Dalam kegiatan tersebut dihadiri manajemen PT Sritex, Disperinaker Sukoharjo dan pihak terkait lainnya.
General Manajer (GM) HRD PT Sritex Grup Hario Ngadiyono mengatakan, putusan PN Niaga Sadang terkait PT Sritex pailit adalah benar adanya. Putusan pengadilan tersebut tertanggal 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Tiga Orang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal di Dua Tempat Berbeda di Gamping
Dalam putusan PN Niaga Semarang dijelaskan bahwa ada empat perusahaan yang tergabung dalam SRIL di antaranya PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Kabupaten Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang. Keempat perusahaan tersebut dinyatakan pailit sesuai hasil putusan Pengadilan Niaga Semarang.
"Putusan PN Niaga Semarang terkait PT Sritex pailit benar adanya. Tapi sampai sekarang PT Sritex masih berjalan secara normal," ujarnya.
Hario mengatakan, sampai saat ini produksi di PT Sritex masih berjalan. Para buruh atau pekerja juga tetap masih bekerja seperti biasa.
Manajemen PT Sritex menambahkan, setelah muncul kabar pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang membuat karyawan resah.
Baca Juga: Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
"Kami memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak dari empat perusahaan tadi karena masih berstatus bekerja. Kami meminta karyawan tetap bekerja," lanjutnya.
Hario mengatakan, kondisi di perusahaan sekarang normal seperti biasa pelaksanaan kerja. Selain itu, mesin produksi juga masih digunakan berjalan seperti biasa dibagi dalam tiga shift kerja.
"Karyawan tidak perlu memikirkan kondisi perusahaan yang diberitakan seperti sekarang," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penusukan Santri di Prawirotaman Diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta
Manajemen PT Sritex sekarang telah menangani kasus pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang. Para karyawan tetap diminta bekerja seperti biasa.