Karyawan Diminta Tenang, PT Sritex Akui Pailit Putusan Pengadilan Niaga Semarang, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Manajemen PT Sritex memberikan klarifikasi terkait pailit kepada Disperinaker Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Manajemen PT Sritex memberikan klarifikasi terkait pailit kepada Disperinaker Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sudah meminta klarifikasi dengan bertemu langsung pihak manajemen PT Sritex. Dalam kesempatan tersebut PT Sritex mengakui hasil putusan PN Niaga Semarang.

"Sesuai keterangan PT Sritex memang benar putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan pailit," ujarnya.

Disperinaker Sukoharjo sengaja memanggil manajemen PT Sritex setelah muncul kabar putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Klarifikasi penting dilakukan mengingat putusan pengadilan tersebut membuat kaget dan memunculkan keresahan banyak pihak khususnya buruh atau pekerja atau karyawan PT Sritex.

Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Teras Malioboro 1 Luncurkan Maskot Mas TeMo, Ini Maknanya

Klarifikasi dilakukan PT Sritex dihadapan Disperinaker Sukoharjo dengan memberikan keterangan lengkap. Selain membenarkan pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang, manajemen PT Sritex juga menjelaskan mengenai kondisi perusahaan sekarang yang masih berjalan normal. Produksi masih dilakukan dengan menggunakan mesin dan pekerja.

Disperinaker Sukoharjo nantinya setelah klarifikasi ini masih akan terus menjalin komunikasi dengan PT Sritex. Hal ini penting mengingat sudah ada putusan pailit terhadap PT Sritex dari PN Niaga Semarang.

"Masih terus kami jalin komunikasi meski PT Sritex mengakui masih produksi normal. Sebab disana ada ribuan pekerja yang menggantungkan nasih mendapatkan upah bekerja," lanjutnya.

Baca Juga: Puluhan Petugas Rutan Salatiga Ikut Pelatihan Bahasa Isyarat, Ini Tujuannya

Sumarno mengatakan, PT Sritex diminta terbuka dan tetap memperhatikan hak buruh, pekerja atau karyawan disana. Sebab sudah diatur dalam Undang-Undang dan aturan lainnya yang mengikat.

"Para karyawan tetap berhak mendapatkan haknya seperti upah. Termasuk yang lembur dan sebagainnya sesuai aturan berlaku," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X