HARIAN MERAPI - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menemukan ribuan Obat Bahan Alam (OBA) atau biasa disebut jamu, serta Suplemen Kesehatan (SK) yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan BBPOM Yogyakarta tersebut berdasarkan hasl intensifikasi pengawasan produk OBA dan SK pada bulan Agustus 2024 di mana kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun.
Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo menyebutkan, dari 58 sarana yang diperiksa, ada 42 sarana yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Ini daftar kekayaan cagub-cawagub DKI Pramono Anung dan Rano Karno yang dilaporkan ke KPK
Dalam hal itu BBPOM Yogyakarta menemukan 249 item OBA dan SK berjumlah 3.044 yang mengandung BKO. Serta 51 item OBA dan SK berjumlah 742 yang tidak memiliki izin edar.
Disampaikan beberapa BKO yang ditambahkan pada jamu atau OBA seperti sibutramin pada obat pelangsing, chlorpheniramine maleat (CTM) pada obat gatal-gatal, sildenafil sitrat dan tadalafil pada obat meningkatkan stamina pria, siproheptafin pada obat penggemuk badan, dan parasetamol, dexamethason, juga fenilbutason yang ditemukan pada obat pegal linu.
Produk OBA dan SK yang tidak memenuhi syarat dan mengandung BKO itu sangat berbahaya bagi konsumen karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, menaikan risiko penyakit jantung dan stroke, bahkan dapat menyebabkan kematian.
“Kemudian tindak lanjut dari hasil pengawasan dengan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana,” kata Bagus, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Kasus asusila di Tangsel, pelaku lancarkan modus buka aura ke korban seperti ini
Kemudian, dari penjejakan digital sepanjang Januari-September pada 656 akun dari berbagai platform market places dan media sosial seperti Shopee, Tokopedia, Facebook, dan sebagainya, BBPOM Yogyakarta menemukan link 176 OBA dan 54 Suplemen yang menjual produk mengandung bahan berbahaya serta tanpa izin edar.
Selain itu BBPOM Yogyakarta juga menemukan 240 link penjualan kosmetik, 152 link penjualan obat, dan 69 link penjualan pangan dengan kasus yang sama.
Bagus mengatakan, dalam pengawasan OBA, BBPOM Yogyakarta menghadapi tantangan antara lain sebagian besar sarana depot jamu belum memiliki izin usaha, sumber pengadaan tidak jelas, sumber utama produk dari sales freelance, sebagian pelaku usaha tidak kooperatif dan sulit diberikan edukasi, serta masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi OBA dengan BKO, sehingga peredaran di sarana distribusi masih sering ditemukan.
Baca Juga: Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah
“BBPOM Yogyakarta juga melakukan penindakan hukum melalui penyidikan atas dugaan terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan," katanya.