"Pada tahun 2024, komoditi yang sudah selesai diproses pro justitia adalah obat-obat tertentu, obat keras, dan suplemen kesehatan,” lanjutnya.
“BBPOM Yogyakarta juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu,” sambungnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan OBA dan SK yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.
Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OBA dan SK pada sarana pelayanan farmasi atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Untuk penjualan sistem multi tingkat (multi level marketing/MLM), masyarakat diimbau untuk membeli secara langsung dari distributor atau member yang merupakan anggota resmi dari MLM tersebut.
“Lebih waspada dalam membeli obat tradisional dengan memperhatikan nomon ijin edarnya. Perhatikan labelnya, apabila label mencantumkan berbagai khasiat dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit itu bisa dicurigai mengandung BKO. Belilah OBA di sarana resmi, seperti di apotek,” ujarnya.
Baca Juga: Perempuan Jadi Korban Penembakan di Tempat Indekos Semarang, Polisi Buru Pelaku
“Untuk melihat produk itu legal atau sudah memiliki ijin edar, kami ada aplikasi BPOM obat, di situ bisa mengecek nomor ijin edar,” tandasnya. *