BBPOM Yogyakarta Temukan Ribuan Jamu dan Suplemen Kesehatan Tak Layak Edar, Ini Langkah Lanjutannya

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Jumpa pers hasil pengawasan BBPOM Yogyakarta terhadap produk jamu dan suplemen tak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat, Jumat (4/10/2024).  (Wahyu Turi K)
Jumpa pers hasil pengawasan BBPOM Yogyakarta terhadap produk jamu dan suplemen tak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat, Jumat (4/10/2024). (Wahyu Turi K)

"Pada tahun 2024, komoditi yang sudah selesai diproses pro justitia adalah obat-obat tertentu, obat keras, dan suplemen kesehatan,” lanjutnya.

“BBPOM Yogyakarta juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu,” sambungnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan OBA dan SK yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.

Baca Juga: PT Antam Tbk Lakukan Media Visit ke Promedia Teknologi Indonesia: Perkenalkan Keunikan Ribuan Media Lokal

Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OBA dan SK pada sarana pelayanan farmasi atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Untuk penjualan sistem multi tingkat (multi level marketing/MLM), masyarakat diimbau untuk membeli secara langsung dari distributor atau member yang merupakan anggota resmi dari MLM tersebut.

“Lebih waspada dalam membeli obat tradisional dengan memperhatikan nomon ijin edarnya. Perhatikan labelnya, apabila label mencantumkan berbagai khasiat dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit itu bisa dicurigai mengandung BKO. Belilah OBA di sarana resmi, seperti di apotek,” ujarnya.

Baca Juga: Perempuan Jadi Korban Penembakan di Tempat Indekos Semarang, Polisi Buru Pelaku

“Untuk melihat produk itu legal atau sudah memiliki ijin edar, kami ada aplikasi BPOM obat, di situ bisa mengecek nomor ijin edar,” tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X