solo

Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Keuangan Krajan Weru Sukoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi. Mantan Kaur Keuangan Krajan Weru Sukoharjo divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (pixabay)

"SW di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru menjabat sebagai Kaur Keuangan merangkap sebagai bendahara," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui korupsi yang dilakukan SW menggunakan dana desa yakni dana Silpa tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738 penyalahgunaan saldo bank Silpa tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020.

SW juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022. Tersangka melakukan penyalahgunaan pendapatan dari dana transfer tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249, penyalahgunaan pendapatan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000, penyalahgunaan pendapatan PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 28.980.182.

Atas perbuatan tersangka SW mengakibatkan kerugian negara dari dana desa di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru tahun 2021 dan 2022 total sebesar Rp 194.134.189.

Baca Juga: Prof Osman: Infeksi virus onkogenik yang bersifat kronik dapat menambah risiko terjadinya kanker sebesar 15,4 persen

Kajari melanjutkan, tersangka SW melakukan modus penarikan dana desa di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru.

Tersangka SW juga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru untuk melakukan proses penarikan dana desa di bank.

Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SW untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Kejari juga masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

"Barang bukti tersebut seperti dokumen penggunaan dana desa dan penarikan rekening kas desa," lanjutnya.

Baca Juga: Banudoyo Manggolo Dipercaya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sleman, Indra Bangsawan Jadi Sekretaris

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka SW melakukan tindak pidana korupsi dana desa seorang diri. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan tersangka SW.

Seluruh uang korupsi bersumber dari Dana Desa Krajan Kecamatan Weru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW.

Dalam proses hukum yang dijalankan Kejari Sukoharjo, tersangka SW dikatakan Kajari selalu kooperatif. Hal ini penting untuk kelancaran pemeriksaan.

Baca Juga: Jogja Fashion Week 2024 Suguhkan Peragaan Busana 'The Art of Modesty', Unjuk Karya Desainer dengan Kolaborasi

"Status tersangka SW sudah diberhentikan sebagai perangkat Desa Krajan Kecamatan Weru dan sering tinggal di Surabaya bersama suaminya. Namun saat ada panggilan pemeriksaan tersangka SW selalu hadir," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini