HARIAN MERAPI-Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru Sukoharjo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Sidang tindak pidana korupsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, Sabtu (27/7) mengatakan, sidang tindak pidana korupsi SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang pada 24 Juli 2024 lalu. Sidang tersebut dengan agenda pengajuan tuntutan dari JPU.
SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. SW wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 194.134.189. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim maka harga bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Cerita Unik Ortu Kangen Anak yang Masuk Pesantren: Tiap Minggu Hanya Ingin Lihat Wajah Anaknya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penerapan tersangka yang dikeluarkan Kajari Sukoharjo dengan nomor Print - 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan Kejari Sukoharjo setelah cukup bukti kasus korupsi dana desa. Hal ini juga diperkuat dengan penggunaan Dana Desa bernilai besar digunakan tersangka SW.
"SW di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru menjabat sebagai Kaur Keuangan merangkap sebagai bendahara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui korupsi yang dilakukan SW menggunakan dana desa yakni dana Silpa tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738 penyalahgunaan saldo bank Silpa tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020.
SW juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022. Tersangka melakukan penyalahgunaan pendapatan dari dana transfer tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249, penyalahgunaan pendapatan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000, penyalahgunaan pendapatan PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 28.980.182.
Atas perbuatan tersangka SW mengakibatkan kerugian negara dari dana desa di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru tahun 2021 dan 2022 total sebesar Rp 194.134.189.
Kajari melanjutkan, tersangka SW melakukan modus penarikan dana desa di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru. Tersangka SW juga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru untuk melakukan proses penarikan dana desa di bank.
Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SW untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Kejari juga masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.
"Barang bukti tersebut seperti dokumen penggunaan dana desa dan penarikan rekening kas desa," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka SW melakukan tindak pidana korupsi dana desa seorang diri. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan tersangka SW. Seluruh uang korupsi bersumber dari Dana Desa Krajan Kecamatan Weru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW.