Korupsi Dana Desa Rp 194 Juta, Mantan Kaur Keuangan Krajan Weru Sukoharjo Dituntut Lima Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:45 WIB
 Ilustrasi korupsi dana desa. (IG@Pinjam_duit)
Ilustrasi korupsi dana desa. (IG@Pinjam_duit)

Baca Juga: Mungkin sudah waktunya untuk berbicara, simak peruntungan Shio Naga sepekan mulai Minggu 28 Juli 2024

Dalam proses hukum yang dijalankan Kejari Sukoharjo, tersangka SW dikatakan Kajari selalu kooperatif. Hal ini penting untuk kelancaran pemeriksaan.

"Status tersangka SW sudah diberhentikan sebagai perangkat Desa Krajan Kecamatan Weru dan sering tinggal di Surabaya bersama suaminya. Namun saat ada panggilan pemeriksaan tersangka SW selalu hadir," lanjutnya.

Tersangka SW dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X