Dalam proses hukum yang dijalankan Kejari Sukoharjo, tersangka SW dikatakan Kajari selalu kooperatif. Hal ini penting untuk kelancaran pemeriksaan.
"Status tersangka SW sudah diberhentikan sebagai perangkat Desa Krajan Kecamatan Weru dan sering tinggal di Surabaya bersama suaminya. Namun saat ada panggilan pemeriksaan tersangka SW selalu hadir," lanjutnya.
Tersangka SW dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.*