HARIAN MERAPI - Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru (SW) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai tersangka kasus korupsi dana desa total sebesar Rp 194 juta. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (3/5/2024) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penerapan tersangka yang dikeluarkan Kajari Sukoharjo dengan nomor Print - 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan Kejari Sukoharjo setelah cukup bukti kasus korupsi dana desa. Hal ini juga diperkuat dengan penggunaan Dana Desa bernilai besar digunakan tersangka SW.
Baca Juga: KPU Gunungkidul Tetapkan 45 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024, NasDem Ungguli Golkar
"SW di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru menjabat sebagai Kaur Keuangan merangkap sebagai bendahara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui korupsi yang dilakukan SW menggunakan dana desa yakni dana Silpa tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738 penyalahgunaan saldo bank Silpa tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020.
SW juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022.
Tersangka melakukan penyalahgunaan pendapatan dari dana transfer tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249, penyalahgunaan pendapatan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000, penyalahgunaan pendapatan PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 28.980.182.
Baca Juga: Manajemen PSS Sleman Mulai Pikirkan Musim Depan Usai Lolos Degradasi dari BRI Liga 1
Atas perbuatan tersangka SW mengakibatkan kerugian negara dari dana desa di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru tahun 2021 dan 2022 total sebesar Rp 194.134.189.
Kajari melanjutkan, tersangka SW melakukan modus penarikan dana desa di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru.
Tersangka SW juga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru untuk melakukan proses penarikan dana desa di bank.
SW setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejari Sukoharjo di Rutan Kelas IA Surakarta. Penahanan dilakukan terhadap tersangka SW terhitung 2-21 Mei 2024.