Korupsi Dana Desa, mantan Kaur Keuangan Krajan Weru ditetapkan sebagai tersangka

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 20:25 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SW untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Kejari juga masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

"Barang bukti tersebut seperti dokumen penggunaan dana desa dan penarikan rekening kas desa," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka SW melakukan tindak pidana korupsi dana desa seorang diri. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan tersangka SW. Seluruh uang korupsi bersumber dari Dana Desa Krajan Kecamatan Weru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW.

Baca Juga: Aglaonema Park di Tridadi Sleman akan dibuka Juni 2024, salah satu spot swafotonya patung Bapak Aglaonema Indonesia

Dalam proses hukum yang dijalankan Kejari Sukoharjo, tersangka SW dikatakan Kajari selalu kooperatif. Hal ini penting untuk kelancaran pemeriksaan.

"Status tersangka SW sudah diberhentikan sebagai perangkat Desa Krajan Kecamatan Weru dan sering tinggal di Surabaya bersama suaminya. Namun saat ada panggilan pemeriksaan tersangka SW selalu hadir," lanjutnya.

Tersangka SW dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (*)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X