solo

DPRD Sukoharjo Minta Pemkab Sukoharjo Evaluasi BUMD Terkait Kontribusi PAD

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:33 WIB
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sukoharjo Maria Kristutiningsih saat membacakan pandangan umum. (Wahyu imam ibadi)

Selanjutnya Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD sebagai acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD.

Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disampaikan kepada Perangkat Daerah, disertai dengan, Program, kegiatan dan sub kegiatan baru, Kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah, Batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada SKPKD dan/atau Dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan SKPD, format Perubahan RKA-SKPD dan format perubahan DPA-SKPD.

Perubahan RKA-SKPD disampaikan kepada SKPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: KRI Bima Suci Rampungkan Misi APCS di Singapura, Lanjut Berlayar ke Kamboja

"Selanjutnya dalam kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya. *

Halaman:

Tags

Terkini