yogyakarta

Tak bayar sewa, pengusaha rumah makan di Kotagede dihukum ganti kerugian, ini nilainya

Sabtu, 20 April 2024 | 06:56 WIB
Tim kuasa hukum penggugat foto bersama setelah pembacaan putusan di PN Yogya. (Dok Kuasa Hukum Penggugat )

HARIAN MERAPI - Pemilik tanah Arisminah warga Prenggan Kotagede Yogyakarta melalui kuasa hukumnya Asman Semendawai SH, Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE, Ahmad Fauzan SH dan Khailisa SH menggugat pengusaha rumah makan Sugih Hidayati warga Banguntapan Bantul dan turut tergugat Notaris/PPAT Haryani Prastiwi SH MKn di Pengadilan Negeri (PN) Yogya.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah tergugat tidak membayar uang sewa tanah dan kewajiban membayar PBB.

Atas gugatan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perbuatan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, meminta tergugat mengosongkan tanah dan mengganti kerugian tergugat secara tunai.

Baca Juga: Indonesia sesalkan tindakan Veto AS atas keanggotaan Palestina di PBB

Namun karena pembatalan akta sewa menyewa tak dikabulkan dinilai putusan pengadilan belum tuntas.

"Untuk itu kami melakukan upaya hukum banding meminta dibatalkannya akta sewa menyewa," ujar Alouvie RM kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, semula penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan SHM No 03703/Prenggan dengan luas 4.636 M2 disewakan kepada tergugat.

Selanjutnya tergugat mengajak penggugat ke kantor turut tergugat di Bantul pada 14 Mei 2022 lalu dibuatkan akta perjanjian sewa menyewa tanah selama 20 tahun.

Baca Juga: Sanksi FIFA Tak Ganggu Persiapan Tim PSS Sleman Jelang Hadapi Dewa United FC pada BRI Liga 1

Penggugat belum pernah menyewakan objek yang disewa maupun pembayaran tetapi tergugat telah menguasai dan memanfaatkan seluruh tanah kurang lebih 22 bulan lebih sejak Januari 2022.

Dengan tidak adanya kejelasan maupun isi perjanjian dan cacat kehendak dalam akta perjanjian sewa menyewa no 8 tanggal 14 Mei 2022.

Demikian perjanjian sewa menyewa tersebut melanggar asas itikad baik dalam unsur subyektif dan obyektif serta Pasal 1338 KUHPerdata.

Baca Juga: Alami luka bakar 90 persen, tujuh korban tewas kebakaran di Mampang masih proses identifikasi

Selain itu, selama tanah dikuasai penggugat PBB tahun 2022 naik sebesar Rp 25,8 juta dan PBB tahun 2023 Rp 27,7 jua yang sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 6,6 juta.

Halaman:

Tags

Terkini