HARIAN MERAPI - Terbukti melanggar aturan lalu lintas, seorang anak JAS (14) warga Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, diputus harus menjalani hukuman oleh pengadilan negeri setempat.
Pasal yang di langgar JAS yang masih berstatus pelajar itu, adalah Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Fakta hukum di pengadilan bahwa JAS saat berkendara telah menabrak pengendara lain yang mengakibatkan luka berat, yakni kaki korban patah tulang.
Baca Juga: Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sleman gelar 'reresik' sampah
Al kisah pada hari Senin 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB di Jalan Raya Ngawi-Maospati KM 8-9, masuk di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Yakni antara sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi AE 6013 JR yang dikendarai Syeika Joan Widiadhana Prabowo dengan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi AE 5627 JU yang dikendarai JAS.
Ketika itu korban sedang mendorong sepeda motornya karena mogok. Namun terlalu ke kanan. JAS lalai dalam mengemudikan sepeda motornya, karena saat akan menyalip tidak membunyikan klakson dan terlalu mendekati posisi korban yang asik mendorong sepeda motor. Sehingga terjadi tabrakan.
Baca Juga: Melihat dari dekat KAWS:HOLIDAY, warna baru di Candi Prambanan
Korban luka pada kaki kanan nyeri pada kaki kanan, luka robek dan bengkak pergelangan kaki kanan dan luka terbukadi kaki bagian dalam dengan kesimpulan patah tulang.
Sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Islam At-tin Husada nomor 1309/RSI ATTIN/VII/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. D. Bramta Putra Manyakory, Sp.OT.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut telah diketahui bahwa Syeika Joan Widiadhana Prabowo mengalami patah tulang yang mana hal tersebut termasuk dalam kategori luka berat.
Pengadilan Negeri Ngawi berdasar putusan nomor perkara 3179 K/Pid.Sus/2023 itu menjatuhkan tindakan JAS dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman untuk dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban untuk didik, dibina secara formil dan spiritual.
Baca Juga: Daihatsu Atrai, Key-Car terlaris di Jepang. Berikut desain, fitur dan keunggulannya
Atas putusan ini lantas melakukan banding di PT Surabaya dan ke Mahkamah Agung.
Namun MA menguatkan putusan dari PT Surabaya dan menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Ngawi yang menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.