Tak bayar sewa, pengusaha rumah makan di Kotagede dihukum ganti kerugian, ini nilainya

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 06:56 WIB
Tim kuasa hukum penggugat foto bersama setelah pembacaan putusan di PN Yogya.  (Dok Kuasa Hukum Penggugat )
Tim kuasa hukum penggugat foto bersama setelah pembacaan putusan di PN Yogya. (Dok Kuasa Hukum Penggugat )

Dengan tidak dibayarkannya uang sewa selama 22 bulan dikalikan Rp 10 juta yakni Rp 220 juta dan kewajiban membayar PBB selama dua tahun total Rp 53,5 juta.

Perbuatan itu menunjukkan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X