HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan penandatanganan MoU layangan pos bantuan hukum (Posbakum) dengan Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Sejati di Ruang Sidang Utama PN Bantul, Kamis (28/12/2023).
LSBH Sejati menjadi satu-satunya lembaga yang lolos dan terpilih untuk memberikan layanan bantuan hukum di Posbakum PN Bantul setahun ke depan.
"Untuk tahun ini kita pilih satu lembaga bantuan hukum sehingga lebih efektif dan efisien," ujar Ketua PN Bantul, Sunoto SH MH kepada wartawan usai MoU.
Dijelaskan, LSBH Sejati yang ditunjuk PN Bantul didasarkan pada seleksi yang sangat ketat.
Sebelumnya ada lima lembaga bantuan hukum mengikuti tes untuk mengisi layanan Posbakum PN Bantul yang diumumkan secara terbuka.
Dari lima bantuan hukum yang mengikuti tes harus melalui seleksi administrasi, kelengkapan dilanjutkan tes tulis, tes wawancara serta tes komitmen.
Dari lima peserta selanjutnya terpilih tiga besar dan dibentuk tim yang dipimpin Wakil Ketua PN Bantul untuk menilai sejauh mana komitmen para peserta.
Baca Juga: Singkirkan Sariawan dengan Bahan Alami, Pilihannya Mulai dari Daun Saga, Madu Murni hingga Kemangi
"Akhirnya dipilih LSBH Sejati untuk mengisi layanan Posbakum pengadilan sebagai amanah dari Perma No 1 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan," terang Sunoto.
Sementara Adnan Briantoni SH selaku Direktur LSBH Sejati menyatakan, lembaga bantuan hukum tersebut sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan PN Bantul dalam memberikan layanan Posbakum.
"Tahun ini seleksi kami ikut seleksi sungguh-sungguh sehingga dapat lolos sampai akhirnya penandatanganan MoU ini," jelas Brian, panggilan bagi Adnan Briantoni.
Hingga saat ini LSBH Sejati didukung 7 advokat dan 7 paralegal yang siap melayani masyarakat di Posbakum PN Bantul.
Baca Juga: Muncul Spanduk 'Solo Bukan Gibran', Pengamat: Bentuk Kekhawatiran Lawan
Untuk itu ke depan LSBH Sejati mampu melayani masyarakat dengan maksimal dan dapat mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan khususnya masyarakat kurang mampu.