Pemkab Sukoharjo juga berharap perusahaan lain juga menerapkan hal serupa sehingga mencegah terjadinya pelanggaran.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan pemantauan pembayaran THR dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Khusus pemantauan kali ini dilakukan dengan dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Keterlibatan bupati dan jajaran Pemkab Sukoharjo dalam pemantauan tersebut sangat penting sebagai bentuk perhatian kepada buruh atau pekerja.
Sebab THR sudah menjadi hak bagi buruh atau pekerja setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 200 pekerja kemanusiaan di Gaza tewas dibunuh tentara Israel sejak Oktober, ini data lengkapnya
"Pihak perusahaan sudah membayar THR pada buruh dan sampai saat ini juga belum menemukan adanya pelanggaran. Apabila ada maka buruh bisa melapor ke posko pengaduan," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo secara resmi telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo di lantai 4 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo sejak 20 Maret 2024 lalu. Posko akan dibuka hingga 20 April 2024 mendatang atau sepuluh hari setelah Lebaran.
Petugas membuka pelayanan di posko pengaduan mulai pukul 08.00-14.00 WIB saat hari kerja. Disperinaker Sukoharjo juga menambah layanan pengaduan pembayaran THR melalui online di nomor telepon 08001111112 dan website.
"Sudah ada posko yang dibuka. Apabila nanti buruh atau masyarakat menemukan pelanggaran pembayaran THR maka bisa datang dan melapor disana. Kami juga menambah pelayanan online dengan maksud mempermudah dan mempercepat proses pengaduan dari buruh atau masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Info mudik, Jembatan Kaligawe Tol Semarang-Demak difungsikan saat Lebaran
Dibukanya posko pengaduan baik tatap muka di kantor dan layanan online diharapkan Disperinaker Sukoharjo lebih transparan.
Sebab semua proses pembayaran THR dari perusahaan ke buruh menjadi mudah terpantau.
"Apabila ada pelanggaran maka bisa langsung dilaporkan dan akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo sendiri saat ini mulai melakukan pemantauan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024. Kegiatan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE). *