Disperinaker Sukoharjo Tambah Layanan Online dengan Membuka Pengaduan Pembayaran THR, Ini Nomornya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 16:55 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo.  Disperinaker Sukoharjo membuka layana pengaduan pembayaran THR. (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo. Disperinaker Sukoharjo membuka layana pengaduan pembayaran THR. (Foto: sukoharjokab.go.id)

HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo membuka layanan online melalui nomor telepon 08001111112 dan website terkait pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024.

Layanan pengaduan pembayaran THR tersebut melengkapi sebelumnya telah dibuka posko pengaduan di kantor Disperinaker Sukoharjo.

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, Kamis (28/3/2024) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo Sukoharjo secara resmi telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo di lantai 4 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo sejak 20 Maret 2024 lalu. Posko akan dibuka hingga 20 April 2024 mendatang atau sepuluh hari setelah Lebaran.

Baca Juga: AHY Siapkan Kader Terbaik Demokrat untuk Kabinet Prabowo-Gibran

Petugas membuka pelayanan di posko pengaduan mulai pukul 08.00-14.00 WIB saat hari kerja. Disperinaker Sukoharjo juga menambah layanan pengaduan pembayaran THR melalui online di nomor telepon 08001111112 dan website.

"Sudah ada posko yang dibuka. Apabila nanti buruh atau masyarakat menemukan pelanggaran pembayaran THR maka bisa datang dan melapor di sana," katanya.

"Kami juga menambah pelayanan online dengan maksud mempermudah dan mempercepat proses pengaduan dari buruh atau masyarakat," lanjutnya.

Dibukanya posko pengaduan baik tatap muka di kantor dan layanan online diharapkan Disperinaker Sukoharjo lebih transparan. Sebab semua proses pembayaran THR dari perusahaan ke buruh menjadi mudah terpantau.

Baca Juga: Lima puluh persen lebih warga AS tak setuju serangan Israel ke Gaza, ini alasannya

"Apabila ada pelanggaran maka bisa langsung dilaporkan dan akan ditindaklanjuti," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo sendiri saat ini mulai melakukan pemantauan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024. Kegiatan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan dari pengusaha kepada buruh atau pekerja paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

Baca Juga: PSS Sleman Siap Hadapi Madura United pada BRI Liga 1 Besok, Gabungnya Hokky Caraka Belum Dipastikan

Disperinaker Sukoharjo berpedoman pada aturan yang dikeluarkan pusat dalam hal ini SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X