SE tersebut secara resmi sudah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (18/3) kemarin dan langsung di instruksikan ke Disperinaker di seluruh Indonesia termasuk Disperinaker Sukoharjo. Dalam SE tersebut memuat semua teknis aturan pelaksanaan pembayaran THR
"Secara garis beras THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan. Sedangkan bagi buruh THR merupakan hak yang haru diterima. Sudah ada dasar hukumnya dan kami mulai melakukan pemantauan," lanjutnya.
Sumarno mengatakan, dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai aturan THR yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Sumarno mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan.
Di sisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.*