Disperinaker Sukoharjo Tambah Layanan Online dengan Membuka Pengaduan Pembayaran THR, Ini Nomornya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 16:55 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo.  Disperinaker Sukoharjo membuka layana pengaduan pembayaran THR. (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo. Disperinaker Sukoharjo membuka layana pengaduan pembayaran THR. (Foto: sukoharjokab.go.id)

SE tersebut secara resmi sudah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (18/3) kemarin dan langsung di instruksikan ke Disperinaker di seluruh Indonesia termasuk Disperinaker Sukoharjo. Dalam SE tersebut memuat semua teknis aturan pelaksanaan pembayaran THR

"Secara garis beras THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan. Sedangkan bagi buruh THR merupakan hak yang haru diterima. Sudah ada dasar hukumnya dan kami mulai melakukan pemantauan," lanjutnya.

Sumarno mengatakan, dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai aturan THR yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Kejari Boyolali Tangani Kades di Boyolali yang Tertangkap Main Taruhan Dadu, Berkas Sudah Diserahkan Oleh Polisi

Sumarno mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan.

Di sisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X