Kemnaker Keluarkan SE, Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR 2024

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi THR (ayojakarta.com/Sulistiyaningsih)
Ilustrasi THR (ayojakarta.com/Sulistiyaningsih)

HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mulai melakukan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Kegiatan Disperinaker Sukoharjo dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang THR.

Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan dari pengusaha kepada buruh atau pekerja paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Ini persyaratan pekerja yang dapat THR sesuai Surat Edaran Menaker

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, Selasa (19/3/2024) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo berpedoman pada aturan yang dikeluarkan pusat dalam hal ini SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

SE tersebut secara resmi sudah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (18/3/2024) kemarin dan langsung diinstruksikan ke Disperinaker di seluruh Indonesia termasuk Disperinaker Sukoharjo. Dalam SE tersebut memuat semua teknis aturan pelaksanaan pembayaran THR

"Secara garis beras THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan. Sedangkan bagi buruh THR merupakan hak yang harus diterima. Sudah ada dasar hukumnya dan kami mulai melakukan pemantauan," ujarnya.

Sumarno mengatakan, dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai aturan THR yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Kasus Satu Keluarga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Jakarta Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru

Sumarno mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan.

Di sisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.

Disperinaker Sukoharjo setelah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung melakukan persiapan internal. Petugas disiapkan untuk turun memantau di perusahaan. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja terkait.

Baca Juga: Penutupan Tanggul Sungai Wulan Diperkirakan Butuh Waktu Sepekan

Pemantauan bersama baik dari dinas, pengusaha dan serikat pekerja juga akan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X