HARIAN MERAPI - Kerawanan terjadi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di Kabupaten Sukoharjo tinggi.
Sejak pandemi Covid-19 2020 hingga tahun 2023 jumlah buruh yang dirugikan pihak perusahaan termasuk soal THR sangat banyak mencapai ribuan orang.
Karena itu, pada tahun 2024 ini serikat buruh memperketat pengawasan terutama soal pembayaran THR sejak awal puasa Ramadhan dan meminta sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Asyiiiik, INNSiDE Yogyakarta gratiskan pemilik nama Iin untuk berbuka
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Rabu (13/3/2024) mengatakan, ada banyak buruh yang tercatat menjadi korban pelanggaran sistem pembayaran THR yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, buruh menjadi pihak yang dirugikan. Sebab THR yang sudah menjadi haknya dibayarkan terlambat atau tidak utuh 100 persen sesuai aturan atau tidak dibayarkan sama sekali karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan.
FPB Sukoharjo masih menemukan praktek pelanggaran selepas pandemi Covid-19 berakhir. Pada tahun 2023 lalu, ada ribuan buruh di perusahaan mendapat pembayaran THR terlambat. Pihak perusahaan beralasan kesulitan keuangan sehingga sistem pembayaran THR terpaksa harus dicicil beberapa bulan.
"Ada banyak modus dan kecurangan dilakukan perusahaan. Termasuk dugaan memberikan sanksi tidak jelas atau mencari-cari kesalahan kepada buruh jauh hari sebelum puasa Ramadhan dengan menerapkan hukuman di rumahkan, diberhentikan sementara atau di PHK sepihak," ujarnya.
FPB Sukoharjo mencatat ada temuan buruh yang terkena status di rumahkan atau di berhentikan sementara oleh perusahaan untuk menghindari pembayaran THR Idul Fitri.
Buruh tersebut nantinya akan dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan setelah momen puasa Ramadhan dan Lebaran selesai.
"Karena itu kami lakukan pengawasan ketat dengan melibatkan serikat buruh. Harapannya buruh tidak lagi dirugikan dan menjadi korban sepihak perusahaan," lanjutnya.
Baca Juga: Jelajah Mbantul Milang Kori, Kenalkan Keindahan Bantul Melalui Pengalaman Wisata
Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo melakukan pengawasan awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024. Sesuai jadwal pembayaran THR harus dilakukan pihak perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.