HARIAN MERAPI - Pernyataan Ade Armando soal penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan DIY sebagai dinasti dan tidak sesuai konstitusi.
Hal tersebut jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat. Hal tersebut disampaikan oleh Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (4/12/2023).
"UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY penting dipahami secara utuh. Kita baca konstitusi, UUD 1945 pasal 18 B, jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah," kata Eko.
Baca Juga: PT Bima Perkasa Manajemen Tunjuk Berchman Heroe Jadi Direktur, Ini Profilnya
Menurutnya, UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD NRI 1945, khususnya Pasal 18 B. Jadi apa yang disampaikan Ade Armando dari PSI jelas tidak berdasar dan menyesatkan.
"Jangan lupa, rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Juga kita ingat sebelumnya sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sesuai Pancasila, sah dan konstitusional dan Pasal 18 B UU Dasar 1945. Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sesuai Pancasila, Konstitusional dan sah secara hukum.
"Pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, penting jadi dasar pengetahuan bersama. Lahirnya Keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang penting dicatat," tandasnya.
Baca Juga: Tebing longsor di Banyumas, seorang warga tewas, tiga luka-luka, begini kondisinya
Eko Suwanto menyebutkan di pasal 18 B UUD 1945 dijelaskan, pertama negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Kedua, negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup. Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.
"Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan," jelasnya.
Baca Juga: Diduga terlibat korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK, ini komentarnya
Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945.