KPU Gunungkidul Beri Kesempatan Parpol Mengubah Bacaleg dalam DCS, Ini Batas Waktunya

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:50 WIB
Logo KPU. KPU Gunungkidul masih memebri kesempatan kepada parpol untuk mengubah bacaleg yang sudah diumumkan melalui DCS. (KPU)
Logo KPU. KPU Gunungkidul masih memebri kesempatan kepada parpol untuk mengubah bacaleg yang sudah diumumkan melalui DCS. (KPU)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih memberikan kesempatan partai politik (Parpol) untuk mengubah formasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan meskipun pihaknya sudah menetapkan DCS namun partai politik masih diberikan kesempatan untuk mengganti bacalegnya.

Untuk saat ini KPU Gunungkidul tengah melakukan pencermatan guna menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang rencananya diumumkan pada awal bulan Oktober mendatang.

Baca Juga: Jenazah Dosen Ditemukan Tewas Diduga Korban Kekerasan, Rencananya Disholatkan di UIN Raden Mas Said Surakarta

Perubahan masih diperbolehkan seperti nomor urut, nama, atau gelar jika ada kekeliruan.

"Perubahan ini juga termasuk penggantian calon tapi harus disertai persetujuan pengurus pusat partai yang bersangkutan,” katanya Jumat (25/8/2023).

Dikatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah menetapkan DCS sebanyak 532 orang.

Dari jumlah tersebut menjadi berkurang 100 orang karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS.

Baca Juga: Tembus Final Piala AFF U-23, Indonesia Putus Rekor 38 Tahun Tak Pernah Menang di Kandang Thailand

Dalam tahap pencermatan DCT ini masih diberi kesempatan untuk merubah, batas akhirnya hingga 3 Oktober mendatang.

"Jika ada parpol yang akan melakukan perubahan masih cukup waktu hingga awal Oktober," imbuhnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan setelah penetapan DCS pihaknya sudah mendirikan posko pengaduan masyarakat.

Posko tersebut untuk melayani ketika muncul masukan dari masyarakat terkait bacaleg yang masuk dalam DCS termasuk juga ketika muncul adanya sengketa.

Baca Juga: WNI Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Jepang, Polri Terima Informasi Pelaku Sudah Ditangkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X