HARIAN MERAPI - Pemilik Apartemen Malioboro City mendatangi Polda DIY dan diterima Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan SIK, Senin (31/7/2023). Mereka didampingi anggota Komisi II DPR RI Riyanta.
Di depan Kapolda DIY, persatuan pemilik Apartemen Malioboro City yang diwakili koordinator Edi Hardiyanto dan sekretaris Budijono, menceritakan terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.
Edi menjelaskan setidaknya ada sekitar 200 pemilik unit apartemen yang hingga kini belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Menurut Edi, rata-raya telah membayar lunas totalnya mencapai Rp 400 miliar.
Baca Juga: Update Pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo, Pemda DIY Terbitkan IPL
"Sudah 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima. Selama ini hanya dijanji-janjikan saja," ungkap Edi usai bertemu Kapolda DIY.
Awalnya, pengembang akan menyerahkan AJB Tahun 2015 setelah pembayaran lunas. Namun belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank.
Menurutnya, pihaknya hanya memiliki waktu selama 15 bulan. Kalau dalam waktu 15 bulan itu tidak diberikan maka akan menpailitkan diri. Jika sudah pailit, penghuni apartemen harus meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Modus TPPO jual-beli ginjal, tersangka dari Imigrasi gunakan modus jalur cepat
"Saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepemilikan building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC. Kalau 15 bulan tidak selesai, kami harus pergi," jelasnya.
Lanjut Edi, sebelumnya masalah tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Kendati demikian, untuk penanganan kasusnya baik proses penyidikan dan penyelidikan telah dilimpahkan ke Polda DIY.
Menurut Edi, proses penyelidikan tersebut dilakukan di Polda DIY agar penanganannya lebih mudah dan cepat. Alasannya, para korban, saksi saksi mayoritas berada di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Berkas sudah lengkap (P21) Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan. Ini kasus yang menjeratnya
Edi menambahkan, menanggapi hal itu Kapolda DIY berjanji akan mengawal kasus itu hingga pelimpahan ke pengadilan. Alasannya, kasus itu merugikan ratusan miliar para konsumen yang rata-rata sudah membayar lunas.
"Kami menuntut agar PT Inti Hosmet bertanggungjawab dalam hal ini untuk menyerahkan hak dari para konsumen. Dan Polda DIY tetap konsisten menangani kasus ini," harapnya. *