Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sudah menerjunkan petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan hewan ternak sapi di peternakan dan pasar hewan. Hal ini untuk memastikan kondisi baik kandang dan lingkungan sekitarnya bersih dan hewan ternak sehat atau bebas penyakit.
Dalam pemantauan tersebut petugas juga memberikan sosialiasi dan edukasi kepada peternak dan pedagang hewan ternak untuk mewaspadai penyebaran penyakit antraks. Hasil sementara tidak diketahui ada temuan penyakit antraks di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo juga menerjunkan petugas melakukan pengawasan lalu lintas perdagangan hewan ternak baik di jalan, peternakan dan pasar hewan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi hewan ternak khususnya sapi berpenyakit antraks dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Insiden SEA Games 2023, Tiga Pemain Timnas Indonesia Kena Sanksi dan Denda dari AFC
"Dari dalam kami waspadai dengan pemantauan dan dari luar khususnya lalu lintas perdagangan hewan ternak kami perketat pengawasan setelah ada temuan penyakit antraks di luar daerah seperti di Gunung Kidul Yogyakarta," lanjutnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sekarang mengintensifkan pemantauan dan pengawasan di wilayah perbatasan dengan Gunung Kidul Yogyakarta. Termasuk warga dan peternak diminta tidak bersinggungan dengan hewan ternak dari Gunung Kidul Yogyakarta yang berpenyakit antraks.
"Pastikan dulu hewan ternak sehat dan tidak berpenyakit agar tidak menyebar. Peternak dan pedagang juga dilibatkan untuk menjaga kondisi kesehatan hewan ternak mereka," lanjutnya.
Peternak dan pedagang hewan ternak diminta memberikan informasi atau melapor ke petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan terkait kondisi kesehatan hewan ternak. Pelaporan yang cepat sangat diharapkan sebagai antisipasi terjadinya penyebaran penyakit antraks di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Bagas menjelaskan, kasus penyakit antraks sangat jarang terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Namun demikian, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo tetap mewaspadai.
Baca Juga: KISP Ungkap Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, dari Politik Uang Digital, Serangan Siber dan Phising
"Sebelumnya sudah ada temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Diseases (LSD) pada hewan ternak. Penanganan cepat dilakukan dan dapat tertangani semua," lanjutnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo juga menekankan terkait pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Hal ini wajib dipenuhi dalam perdagangan hewan ternak untuk memastikan kelayakan baik kondisi kesehatan hewan dan status reproduksinya.
"Perdagangan hewan ternak juga dilakukan pengawasan pada kelengkapan dokumen khususnya SKKH dan SKSR," lanjutnya.*