HARIAN MERAPI - Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Tri Wiyono diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat oleh Bupati Karanganyar.
Kades Gedongan Colomadu dipecat oleh Bupati karanganyar karena menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa menyewa aset tanah kas desa.
Kades Gedongan Colomadu dipecat oleh Bupati Karanganyar terhitung sejak Jumat (23/6/2023).
Surat Keputusan (SK) pemecatan Kades Gedongan tersebut telah ditandatangani Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Selain memberhentikan, bupati juga menunjuk pegawai Kecamatan setempat, Drajat sebagai Pj Kades Gedongan.
"Kami sudah memberi waktu enam bulan bagi dia (Tri Wiyono) untuk mengembalikan uang sewa menyewa yang dibawa dia ke kas desa," katanya.
"Sampai H-1 pemberhentian dengan menghadirkan inspektorat, dia tidak sanggup," lanjutnya, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Orderan Meningkat Jelang Idul Adha, Produsen Bumbu Kesulitan Bahan Baku
Pemkab pun sudah pasrah jika aparat penegak hukum masuk ke kasus itu.
Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa Gedongan.
Disebutkan dia, sesuai hasil audit inspektorat, Kades non aktif diminta mengembalikan uang sewa ke kas desa.
Kades tersebut sudah mengembalikan Rp70 juta. Namun masih ada kekurangan sekitar Rp400 juta.
Baca Juga: Istana dituding lindungi Ponpes Al Zaytun, begini bantahan Presiden Jokowi