Kades Gedongan Colomadu Dipecat Bupati Karanganyar, Ini Penyebabnya

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 15:40 WIB
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)

"Nilai itu yang menjadi temuan. Kami sebelum memberhentikan telah memberikan pembinaan. Lalu surat peringatan satu, dua sampai tiga" kata dia.

Total terdapat 42 usaha berdiri di tanah kas desa Gedongan berstatus sewa, yang memanfaatkan 21 bidang tanah.

Satu di antaranya Kafe Black Arion pada tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan mulai dilakukan sejak Maret lalu.

Baca Juga: 42 orang diduga keracunan usai santap gulai kambing di Gamping Sleman, ini kronologinya

Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan penyelewengan tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan dengan pengumpulan data ditemukan dugaan unsur penyimpangan.

Selanjutnya penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan tanah kas desa setempat.

"Tahap penyidikan kita mulai sejak pekan lalu. Dalam waktu dekat sudah akan kita tetapkan tersangkanya," kata Gilang.

Baca Juga: Ditanya soal lokasi Piala Dunia U-17, begini jawaban Presiden Jokowi

Sejauh ini, Gilang mengatakan telah meminta keterangan lima orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas Desa Gedongan.

Lima orang saksi ini merupakan aparat desa setempat. Sementara untuk keterangan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Gilang mengatakan belum dimintai keterangannya.

Pihak penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Gedongan untuk dimintai keteranganya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 27 Juni 2023: kencan pertama benar-benar romantis dan akan dikenang untuk waktu lama

"Masih sebatas saksi semua. Penetapan tersangka tunggu saja," kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X