"Nilai itu yang menjadi temuan. Kami sebelum memberhentikan telah memberikan pembinaan. Lalu surat peringatan satu, dua sampai tiga" kata dia.
Total terdapat 42 usaha berdiri di tanah kas desa Gedongan berstatus sewa, yang memanfaatkan 21 bidang tanah.
Satu di antaranya Kafe Black Arion pada tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan mulai dilakukan sejak Maret lalu.
Baca Juga: 42 orang diduga keracunan usai santap gulai kambing di Gamping Sleman, ini kronologinya
Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan penyelewengan tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan dengan pengumpulan data ditemukan dugaan unsur penyimpangan.
Selanjutnya penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan tanah kas desa setempat.
"Tahap penyidikan kita mulai sejak pekan lalu. Dalam waktu dekat sudah akan kita tetapkan tersangkanya," kata Gilang.
Baca Juga: Ditanya soal lokasi Piala Dunia U-17, begini jawaban Presiden Jokowi
Sejauh ini, Gilang mengatakan telah meminta keterangan lima orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas Desa Gedongan.
Lima orang saksi ini merupakan aparat desa setempat. Sementara untuk keterangan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Gilang mengatakan belum dimintai keterangannya.
Pihak penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Gedongan untuk dimintai keteranganya.
"Masih sebatas saksi semua. Penetapan tersangka tunggu saja," kata dia. *