Sakit hati dipecat, mantan karyawan tipu bos tempat kerja. Begini kronologinya

photo author
- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:25 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan barang bukti dan tersangka penipuan dan penggelapan.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan barang bukti dan tersangka penipuan dan penggelapan. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Modus tersangka melakukan aksi karena sakit hati dikeluarkan dari tempat kerja. Keduanya kemudian berpura-pura menjadi debt collector dan mengancam akan menarik kendaraan korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (25/5/2023) mengatakan, tempah kejadian perkara dan waktu kejadian pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB dan Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Makan SFA Steak di Jalan Raya Ir Soekarno Desa Langenharjo Kecamatan Grogol. Korban yakni, Ismail (53) warga Kampung Gulon, Jebres, Kota Solo.

Sedangkan tersangkanya adalah, Cecep Haryanto (32) warga Kragilan, Mojolaban dan Anang Bowo (44) warga Plosorejo, Matesih, Karanganyar.

Baca Juga: 5 Tanaman air penghias kolam, penyejuk suasana rumah di musim kemarau, salah satunya teratai

Kronologinya, awal mula kejadian yaitu pada Minggu 12 Februari 2023, sewaktu mobil milik korban dibawa karyawannya pergi ke Delanggu Klaten untuk mengirim barang sesampainya di daerah Tegalgondo Klaten dihentikan oleh tersangka Bowo yang mengaku sebagai leasing, dengan mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing.

Kemudian saksi Ari Harjoko yang merupakan karyawan korban tidak mau dan bilang bahwa nanti yang mengurusi masalah tersebut adalah bosnya atau korban. Kemudian waktu itu STNK mobil pick up tersebut diminta olen Bowo dan saksi Ari Harjoko memberi nomor handphone korban kepada tersangka Bowo.

Kemudian keesokan harinya yaitu pada Senin 13 Februari 2023 Korban dihubungi olen tersangka Bowo dan diajak ketemu di rumah makan SFA Solo Baru.

Baca Juga: Viral video mesum 47 detik, Bareskrim terima laporan Rebecca Klopper terkait penyebaran video

Sekitar jam 10.00 WIB Korban ditemani oleh seorang mantan karyawan korban yaitu tersangka Cecep dan tersangka Bowo meminta uang sebesar Rp 20.000.000 ke korban dengan alasan uang tersebut untuk memback up atau sebagai uang untuk membayar agar mobil pick up yang korban pakai tersebut tidak ditarik lagi di jalan.

Kemudian saat itu korban langsung memberi secara tunai dan diterima langsung oleh tersangka di rumah makan SFA tersebut. Setelan uang Korban berikan kemudian STNK mobil pick up korban yang sebelumnya ditahan kemudian diberikan lagi kepada korban.

Selanjutnya korban pulang kemudian keesokan harinya korban dihubungi oleh tersangka Bowo dan bilang ke korban bahwa bisa membantu untuk mengurus BPKB nya ke pihak bank agar bisa keluar dengan biaya sebesar Rp 15.000.000 dan kemudian korban bersedia dibantu.

Selanjutnya pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar jam 11.00 WIB korban diajak ketemu oleh tersangka Bowo di sebelah barat rumah makan SFA Solo Baru Grogol dan memberikan uang yang diminta tersangka Bowo Rp 15.000.000 secara tunai dan diterima langsung tersangka Bowo.

Baca Juga: Terdapat Lebih dari 20 Geng Sekolah di Bantul, Polres Bantul Sisir Tempat Tongkrongan, Berikut Hasilnya

Setelah korban berikan uang tersebut sampai dengan sekarang tersangka Bowo tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui dimana keberadaannya. Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian total Rp 35.000.000. Rinciannya, Rp 20.000.000 untuk mengurus STNK dan Rp 15.000.000 untuk mengurus BPKB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X