Polres Sukoharjo setelah menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada Rabu 6 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di wilayah Sukoharjo Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres sukoharjo guna proses lebih lanjut.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Penganiayaan Karena Pengaruh Minuman Keras Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Barang bukti yang diamankan petugas yakni dua unit handphone, satu buah sepeda motor Vario warna putih AD 5646 AKF sebagai sarana yang digunakan tersangka, satu unit mobil pickup warna hitam Nopol D 8187 EV, satu buah kuitansi pembayaran uang sebesar Rp 15.000.000 dan surat berita acara serahterima kendaraan diduga palsu.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Tersangka Cecep dalam keterangannya dihadapan petugas mengatakan, sakit hati kepada korban karena telah dikeluarkan dari tempat kerja.
"Sakit hati saja karena dikeluarkan dari pekerjaan," ujarnya.(*)