HARIAN MERAPI - DPC PDIP siapkan kekuatan 100 persen penuh dengan memenuhi kuota 45 bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Persiapan sudah dijalankan dan tinggal menunggu pelaksanaan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.
Bendahara DPC PDIP Sukoharjo Wawan Pribadi, Rabu (3/5/2023) mengatakan, DPC PDIP Sukoharjo sudah menyiapkan kader terbaiknya maju menjadi bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. Kuota kursi dewan Sukoharjo sebanyak 45 orang sudah dipenuhi semua 100 persen.
Baca Juga: Beredar video sebuah mobil dirusak oleh OTK di Masjid Agung Bantul, berikut kronologinya!
Sebanyak 45 orang bakal calon anggota DPRD Sukoharjo dari DPC PDIP Sukoharjo maju pada Pemilu 2024 di lima daerah pemilihan (Dapil). Kuota di masing-masing dapil sudah terpenuhi semua.
DPC PDIP Sukoharjo juga melakukan persiapan dengan pemenuhan syarat bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. Salah satu syarat tersebut yakni pemeriksaan kesehatan.
Sebanyak 45 bakal calon anggota DPRD dari DPC PDIP Sukoharjo dipastikan semuanya sudah menjalani pemeriksaan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.
DPC PDIP Sukoharjo masih menunggu hasil sepenuhnya pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon anggota DPRD yang akan maju pada Pemilu 2024. Hasil dimungkinkan akan diberikan pihak RSUD Ir Soekarno pada Rabu (3/5) atau Kamis (4/5).
Baca Juga: Tingkatkan ketakwaan dan persaudaraan, IKA Muga 86 gelar syawalan
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon anggota DPRD dari RSUD Ir Soekarno Sukoharjo. Tahap selanjutnya pendaftaran dan kami terus koordinasi dengan KPU Sukoharjo terkait pelaksanaan kegiatan tersebut," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, mengatakan, KPU Sukoharjo secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024, Senin (1/5) kemarin.
Pendaftaran dibuka selama 14 hari kedepan mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dilayani di pendapa kantor KPU Sukoharjo.
Nuril Huda menjelaskan dasar pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pembukaan pendaftaran dimulai Senin (1/5) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari.