KPU Sukoharjo sudah buka pendaftaran bakal calon DPRD Pemilu 2024, ini syaratnya!

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 18:30 WIB
KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran Bakal Calon DPRD Pemilu 2024.  (Dok. KPU Sukoharjo)
KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran Bakal Calon DPRD Pemilu 2024. (Dok. KPU Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo resmi membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023.

Petugas telah bersiap menunggu kedatangan Partai Politik (Parpol) untuk melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, Selasa (2/5/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024, Senin (1/5) kemarin.

Baca Juga: Kebakaran di lereng Gunung Sindoro Temanggung hanguskan rumah petani dan alat pertanian, ini kerugiannya

Pendaftaran dibuka selama 14 hari kedepan mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dilayani di pendapa kantor KPU Sukoharjo.

Nuril Huda menjelaskan dasar pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pembukaan pendaftaran dimulai Senin (1/5) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari.

Baca Juga: Bejat, Oknum Guru Ngaji di Gamping Sleman Ruda Paksa Muridnya Sendiri, Korbanya Tak Hanya Satu , Ini Dalihnya

Khusus satu hari berikutnya pada tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di pendapa kantor KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

KPU Sukoharjo sebelum membuka pendaftaran sudah melakukan persiapan. Nuril Huda memberikan arahan kepada jajaran internal KPU, bahwa dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas mesti bekerja dengan baik dan prosedural.

Pelayanan sebaik-baiknya agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara.

Bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.

Baca Juga: Pasangan Adhi Permana Putra dan Kesha Ratuliu Menanti Kehadiran Anak Kedua, Perbedaan dengan Kehamilan Pertama

Persyaratan Pengajuan Bakal Calon sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023 yakni, pertama disusun dalam daftar bakal calon, kedua, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil.

Ketiga, daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil dan keempat, setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X