HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung secara resmi membuka pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 mulai Senin 1 Mei 2023 dan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim menyampaikan pendaftaran dan penerimaan berkas yang dilakukan KPU Kabupaten Temanggung sesuai dengan jadwal yang ada.
Baca Juga: Tips wawancara agar diterima kerja, Psikolog : Sikap percaya diri menjadi salah satu faktor penentu
"Petugas sudah bersiap sejak pagi untuk menerima pendaftaran dari partai politik," kata Muhammad Yusuf Hasyim, Senin (1/5/2023).
Dia mengatakan walaupun tanggal merah atau libur nasional untuk memperingati Hari Buruh, tetapi KPU tetap membuka dan menerima pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan. Pendaftaran dan penyerahan dokumen mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.
Penerimaan pendaftaran kata dia, bertempat di aula, untuk itu pihaknya mempersiapkan sumberdaya untuk menerima pendaftaran termasuk memeriksa berkas-berkas atau dokumen.
Baca Juga: Cerita horor kantor veteran Boyolali yang angker 1, bingung mencari lokasi untuk tempat usaha
Dia menyampaikan untuk waktu penerimaan pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara khusus pada tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.
"Pendaftaran ini di kantor KPU, sehingga partai politik yang datang untuk mendaftar dan membawa berkas kelengkapan," kata dia.
KPU kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik selama proses pendaftaran dan penyerahan dokumen berlangsung.
“Saya tegaskan KPU memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran dan menerima dokumen Bacaleg,” ungkapnya.
Sementara itu, koordinator Divisi Pencalonan dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Temanggung Khadziq Widiyanto mengatakan, Bacaleg mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.
Baca Juga: Semangat dalam Bekerja, Buruh dan Pengusaha Bersinergi Bangun Ekonomi Sukoharjo
Dokumen itu antara lain Surat Pengajuan dari dewan pimpinan partai tingkat kabupaten. Selain itu juga dokumen daftar Bacaleg partai tersebut.
“Daftar Bacaleg ini antara lain berisi foto, nama, dan jenis kelamin,” katanya.