Disomasi Tenri Ajeng Anisa, Ini Respon Kuasa Hukum Virgoun Hingga Kasus Gugat Cerai dengan Inara Rusli

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 16:35 WIB
Disomasi Tenri Ajeng Anisa, Ini Respon Kuasa Hukum Virgoun hingga kasus gugat cerai pernikahan Virgoun dengan Inara Rusli.  (Kolase foto dari berbagai sumber)
Disomasi Tenri Ajeng Anisa, Ini Respon Kuasa Hukum Virgoun hingga kasus gugat cerai pernikahan Virgoun dengan Inara Rusli. (Kolase foto dari berbagai sumber)

HARIAN MERAPI - Kuasa Hukum Virgoun, Sandy Arifin merespon mengenai isu somasi kliennya dengan Tenri Ajeng Anisa.

Dikabarkan sebelumnya Tenri Ajeng Anisa melayangkan surat somasi Virgoun karena dugaan pencemaran nama baik, namun Kuasa Hukum Virgoun mengaku belum mendapatkan surat tersebut.

Berikut respon Kuasa Hukum Virgoun mengenai kliennya yang disomasi oleh Tenri Ajeng Anisa hingga kasus gugat cerai pernikahan Virgoun dengan Inara Rusli.

Baca Juga: Misteri Kasus Bayi Hilang di Rumah di Pati Terungkap, Ternyata Dibuang Bapaknya di Sungai, Ini Alasannya

Sandy Arifin saat ditanya mengenai kasus somasi seperti yang dilansir dari Youtube Intens Investigasi tidak akan menjawab hal tersebut.

"Saya rasa, saya tidak akan menjawab dan kita lihat saja nanti proses hukumnya yang pasti klien kami sudah menyerahkan segala keputusannya kepada kami," ujarnya Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut Sandy mengaku bahwa ia belum menerima surat tersebut sehingga ia tidak berani untuk berkomentar.

"Karena informasinya saya tidak tahu, isinya apa permasalahannya apa tapi apapun itu klien kami akan kami sampaikan bila ada somasi," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat di pesisir selatan Jateng-DIY diminta waspadai banjir rob pada 5-11 Mei

Sementara untuk kasus somasi, ia mengatakan bahwa semua orang berhak untuk membuat laporan dan mengajukan gugatan.

"Silakan saja, kami selaku kuasa hukum bilamana ada proses yang akan kita tempuh, klien kami akan koperatif tapi ingat jika tidak terpenuhi unsurnya kita juga bisa menuntut balik," tekannya.

Kemudian terkait kasus perselingkuhan Virgoun, ia mengatakan bahwa klien tersebut telah meminta maaf dengan tulus.

"Klien sudah meminta maaf secara tulus, ikhlas, dan juga dari hati yang paling dalam jadi saya rasa untuk bicara lagi ke belakang kami sudah ngga mau menyampaikan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Salahi Prosedur Tender, Pembangunan Gedung Kantor Balai Dikmen Bantul Digugat ke PTUN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X