LBH AP PP Muhammadiyah Desak Polisi Tangkap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 17:45 WIB
Direktur LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho SH MH CLA (2 dari kiri) saat memberikan keterangan pers. (Foto-Yusron Mustaqim)
Direktur LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho SH MH CLA (2 dari kiri) saat memberikan keterangan pers. (Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah mendesak kepolisian RI agar segera menetapkan status tersangka, menangkap dan menahan AP Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

"Kami mendesak kepolisian RI agar segera melakukan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH dan Thomas Djamaluddin (TDj) terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial media terhadap warga Muhammadiyah," ujar Taufiq Nugroho SH MH CLA, Direktur LBH AP PP Muhammadiyah kepada wartawan di Ruang Aula Lantai III Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro Yogya, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Ditangkap Bareskrim Polri di Jombang

Desakan ini didorong oleh LBH AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat.

Selain itu juga, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait.

Terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan.

Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 20, pasal 16 dan pasal 17 KUHAP yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.

Baca Juga: Geger Oknum Peneliti BRIN Ancam 'Halalkan Darah Warga Muhammadiyah' Menuai Kecaman

Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan pelapor, terlapor atas nama AP Hasanuddin, tangkapan layar (screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun Penahanan terhadap APH dan TDj menjadi urgen untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan pasal 29 ayat 2 Perkapolri No 6 Tahun 2019.

Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat 2 jopasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi peneliti BRIN AP Hasanuddin ancam bunuh warga Muhammadiyah, yang berbuntut panjang

Artinya pelaku atau tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian di mana terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan.

Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021) dan Bahar Smith (2022) yang cepat diproses oleh kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X