Sebagai tambahan, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada delapan laporan polisi baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj.
Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan warga publik mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media.
Untuk itu LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak agar:
1. Kepolisian RI untuk segera melakukan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan
2. BRIN, Komisi ASN maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj.
3. Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Kepolisian RI agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan profesional, serta kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.*