Terakhir Sabtu 15 April ini, Posko Pengaduan Pemkab Sukoharjo belum terima pelanggaran pembayaran THR

photo author
- Sabtu, 15 April 2023 | 17:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR. (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR. (Wahyu Imam Ibadi)

Besaran THR Idul Fitri 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Petung Jawa weton Minggu Pahing 16 April 2023, lapang dada dan banyak ilmu dan pengalaman, punya kelebihan

"Dalam aturan tersebut dan dipertegas dalam SE sudah ada ketentuannya soal THR baik pekerja buruh tetap atau kontrak," lanjutnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo melakukan pemantauan sejak awal persiapan sampai pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023.

Pemantauan sudah dilakukan sejak awal puasa Ramadan mengingat ada beberapa penyebab seperti rencana pemerintah pusat memajukan jadwal cuti libur bersama Idul Fitri dari sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April yang berdampak pada majunya proses pembayaran THR dari pihak perusahaan kepada buruh.

Sesuai jadwal pembayaran THR harus dilakukan pihak perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Namun khusus tahun 2023 pembayaran bisa dimajukan menyesuaikan majunya jadwal cuti libur bersama Idul Fitri.

FPB Sukoharjo juga sengaja melakukan pemantauan awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri dari pihak perusahaan mengingat tingginya tingkat kerawanan pelanggaran.

Hal itu mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya dimana banyak buruh hingga Idul Fitri belum menerima 100 persen pembayaran THR.

Buruh bahkan terpaksa harus menerima pembayaran THR Idul Fitri dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan.

Hal ini menjadi temuan FPB Sukoharjo dalam pemantauan tahun sebelumnya.

Bahkan sistem dicicil harus diterima buruh hingga beberapa bulan setelah Idul Fitri. Lamanya waktu pembayaran sangat merugikan buruh.

"FPB Sukoharjo turun memantau sejak awal persiapan sampai pelaksana pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023. Terakhir 15 April 2023 dan sementara belum ada temuan pelanggaran," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X