Terakhir Sabtu 15 April ini, Posko Pengaduan Pemkab Sukoharjo belum terima pelanggaran pembayaran THR

photo author
- Sabtu, 15 April 2023 | 17:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR. (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR. (Wahyu Imam Ibadi)

"Sejak awal tidak ada pengusaha yang keberatan atau meminta penangguhan. Artinya semua siap dilaksanakan sesuai aturan," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, Disperinaker Sukoharjo memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di Temanggung pada Libur Lebaran

Pemantauan dilakukan setelah turun Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023.

Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang kami pantau implementasinya di lapangan," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo memastikan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diketahui oleh pihak perusahaan dan buruh melalui perpesan media sosial maupun salinan lembar kertas. SE tersebut juga dikoordinasikan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk disosialiasikan bersama.

Sumarno menjelaskan, dalam SE tersebut berisi tentang waktu pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 paling lambat H-7 Lebaran.

Buruh harus sudah menerima THR pada 15 April 2023. Dalam sistem pembayarannya pihak perusahaan juga wajib langsung 100 persen atau penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan RSUD Panembahan Senopati Bantul Berubah Jelang Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri

"Di Kabupaten Sukoharjo sendiri ada banyak sektor usaha baik itu skala besar industri dengan puluhan ribu pekerja sampai usaha menengah dengan belasan pekerja. Para pekerja ini juga diharapkan bisa melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR. Laporan baik langsung ke dinas maupun melalui serikat pekerja," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo dikatakan Sumarno mengalami kesulitan melakukan pemantauan satu per satu pelaku usaha karena jumlahnya terlalu banyak. Disisi lain petugas terbatas karena kekurangan sumber daya manusia.

Isi SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 lainnya yakni terkait besaran THR yang diterima buruh atau pekerja.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X