HARIAN MERAPI - Posko pengaduan Pemkab Sukoharjo dan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo belum menerima laporan pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023.
Pemantauan semakin diintensifkan dan buruh dipersilahkan melapor apabila menemukan pelanggaran mengingat batas waktu pembayaran THR tinggal satu hari pada 15 April 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Sabtu (15/4/2023) mengatakan, Tripartit terdiri dari Pemkab Sukoharjo, pengusaha dan serikat pekerja sudah melakukan pemantauan bersama terkait pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 dengan mendatangi sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Daftar 9 Bakal Calon Anggota DPD RI dari DIY untuk Pemilu 2024 yang Sudah Ditetapkan KPU
Hasilnya diketahui pihak perusahaan telah memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan.
Disisi lain, buruh juga telah menerima hak pembayaran THR secara penuh tanpa ada potongan dan dicicil.
Namun demikian, Disperinaker Sukoharjo bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja tetap melakukan pemantauan.
Disperinaker Sukoharjo juga telah membuka posko pengaduan.
Buruh dipersilahkan melapor apabila menemukan atau menjadi korban pihak perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.
"Masih kami pantau, karena batas waktu pembayaran THR 15 April dan sampai siang ini sementara belum ada temuan pelanggaran," ujarnya.
Sumarno menegaskan, sampai batas akhir pembayaran THR 15 April 2023 apabila sudah tidak ada pelanggaran maka Disperinaker Sukoharjo tetap masih membuka posko pengaduan.
Hal ini sebagai antisipasi mengingat petugas tetap menunggu sampai batas akhir pembayaran THR.
"Setelah tanggal 15 April 2023 apabila memang ada pelanggaran pembayaran THR maka buruh dipersilahkan melapor. Masih dibuka posko pengaduan bersama dari dinas dan serikat pekerja," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo berharap tidak ada pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 ini. Sebab dari hasil pemantauan pihak pengusaha telah memenuhi kewajiban dan buruh sudah menerima hak THR.