Nuril menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023.
Hasil dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima tersebut kemudian digelar rapat pleno.
Hasilnya Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Ada sejumlah kelengkapan syarat yang harus dipenuhi agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bisnis karaoke di Jakarta tidak patuh bayar royalti musik, daerah lain lebih taat
KPU Sukoharjo mengatakan kekurangan syarat dari Partai Prima berupa keanggotaan partai yang ditunjukkan dengan bukti KTA.
Partai Prima mendapat kesempatan waktu untuk melengkapinya. Hal ini wajib dilakukan agar dapat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). KPU Sukoharjo masih menunggu hasil perbaikan syarat. Hasil perbaikan syarat itu nanti juga masih akan dilihat sudah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
KPU Sukoharjo sudah menyerahkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Dua bibit siklon tropis tampak di wilayah Indonesia, BMKG minta masyarakat waspada
Hal ini penting mengingat di tingkat Provinsi Jawa Tengah juga harus digelar rapat pleno secara berjenjang sampai ke pusat. *