HARIAN MERAPI - Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) menjadi peserta Pemilu 2024.
Keputusan Partai Prima belum memenuhi syarat diputuskan melalui rapat pleno hasil verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.
Kekurangan syarat Partai Prima yang belum memenuhi syarat tersebut menurut KPU Sukoharjo harus segera dilengkapi.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Sabtu (8/4/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima pada Senin (3/4/2023) lalu.
Sesuai jadwal dari pusat verifikasi faktual harus dilaksanakan pada tanggal 1-4 April 2023.
KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (3/4) di kantor Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima Jalan Pabrik RT 01 RW 01 Desa Wirun Kecamatan Mojolaban.
Tim verifikasi faktual dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Syakbani Eko Raharjo beserta staf.
Baca Juga: Pohon Kelapa Roboh Menimpa Kandang Sapi dan Dapur di Bantul, Berikut Kronologi dam Imbauannya!
Dari verifikasi faktual, diketahui bahwa kantor Partai Prima dengan status sewa hingga tahun 2026.
Kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 33,33 persen.
Meskipun ada pergantian Ketua DPK Partai Prima, namun Partai Prima Kabupaten Sukoharjo bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah.
Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar.
Baca Juga: Sebagian warga pilih mudik lebih cepat demi hindari kemacetan jelang Lebaran