HARIAN MERAPI - DPRD Sukoharjo merekomendasikan 21 catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2022 Bupati Sukoharjo. Rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (3/4).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi tiga orang wakil ketua. Hadir pula Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat Pemkab Sukoharjo.
Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat membacakan rekomendasi mengatakan, Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/10 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Sukoharjo terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 Bupati Sukoharjo. Ada sebanyak 21 rekomendasi catatan strategis disampaikan.
Baca Juga: Mendidik dengan keteladanan
Rekomendasi catatan strategis tersebut diantaranya, DPRD Sukoharjo menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sukoharjo yang telah berhasil memperoleh penghargaan-penghargaan pada tahun 2022 dan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, berharap kedepan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Pemkab Sukoharjo agar mengalokasikan anggaran untuk perjalanan dinas Bagian Hukum Sekda Sukoharjo dalam rangka pendampingan sidang bagi perangkat desa.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diminta menyelenggarakan pendidikan pelatihan bagi SDM yang ada serta membuat daftar personil yang diperlukan dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar dianggarkan perlengkapan sarana dan prasarana untuk gedung depo arsip yang baru guna mendukung kelancaran pengarsipan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kependudukan supaya lebih efisien.
Pelayanan kependudukan agar dapat dilaksanakan pada setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, untuk itu agar disediakan perangkat pendukung untuk pelayanan kependudukan.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan lebih cermat dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sekolah non formal atau kesetaraan," ujarnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat sidang paripurna mengatakan, Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih khusus pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Ada Sinyal Baik dari TMJ, Exit Tol Pattimura Salatiga Segera Dibangun 2023, Fadholi: Dana Sudah Siap
Disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 Bupati Sukoharjo telah kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2023.