ORI DIY verifikasi ke SMPN 2 Pajangan terkait aduan kasus pengeroyokan dan perusakan sekolah, begini hasilnya

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 09:25 WIB
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Marturi (kanan) saat memeriksa jendela kaca yang rusak.  (Yusron Mustaqim)
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Marturi (kanan) saat memeriksa jendela kaca yang rusak. (Yusron Mustaqim)

Selain itu penyidik tidak mengambil rekaman CCTV di SMPN 2 Pajangan atas kejadian tersebut dan pihak sekolah yang berinisiatif memberikannya.

Kemudian dalam surat tanda bukti laporan kasus pengeroyokan tertulis pelaporan dilakukan pada pukul 01.30 WIB, padahal yang sebenarnya pukul 04.00 WIB.

Dikhawatirkan perbedaan waktu laporan dengan kejadian tindak pidana dapat berakibat fatal ketika di persidangan majelis hakim dapat memutus bebas.

Baca Juga: So sweet! Rayakan setahun pernikahan dengan Hyunbin, Son Ye Jin unggah foto mesra

Kejanggalan lain seperti laporan yang dilakukan korban yakni pengeroyokan sebagaimana 170 KUHP namun pasal berubah menjadi pasal 351 KUHP yakni pidana penganiayaan.

"Sesuai keterangan korban, pelakunya empat orang, tetapi mengapa penyidik hanya menetapkan satu tersangka dengan pasal penganiayaan," terang Marhendra.

Korban Edi Purnomo sendiri menerangkan, sebelumnya pada 21 Januari 2023 pergi ke angkringan tak jauh dari sekolah dan memesan mie rebus.

Saat hendak dimakan ia menemukan puntung rokok di dalam mie yang membuatnya jengkel lalu membanting dua gelas di depannya sebelum akhirnya kembali ke sekolah.

Baca Juga: Kisah Seorang Pemimpin Memanggul Dagangan Dijual ke Pasar untuk Biaya Hidup

Tak lama kemudian para pelaku pada 22 Januari 2023 dinihari mendatangi sekolah dan korban minta maaf namun justru ditantang dan terjadilah pengeroyokan.

Pelaku yang merupakan teman-teman korban lalu mengangkat jendela yang tak terkunci dan membanting hingga pecah dan frame bagian bawah copot sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Usai kejadian itu korban melakukan visum lalu melaporkan ke Polsek Pajangan pada 22 Januari 2023 pukul 04.00.

Secara terpisah, Kapolsek Pajangan, AKP Wiyadi saat dikonfirmasi mengungkapkan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Dishub Bantul Petakan Pospam Arus Mudik Lebaran 2023 di Beberapa Titik, Ini Lokasinya

"Prosesnya masih berlanjut dan sampai saat ini sudah sampai ke penyidikan," terangnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X