Dari hadits tersebut menjadi peringatan bagi mereka yang sudah mempunyai kemampuan untuk untuk segera membayarnya.
Namun bagi mereka yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi , dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Hal itu sesuai dengan al-Qur’an
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]
Baca Juga: Dengan berpuasa, penyandang diabetes 'dipaksa' jalani pola makan yang lebih teratur
Lantas bagaimana jika si mayat tidak memiliki harta untuk melunasinya.
Maka itu apabila ada orang yang mengambil alih tanggung jawab orang yang berhutang yang tidak mampu membayar hutangnya merupakan perbuatan yang dibenarkan dan bahkan merupakan perbuatan yang terpuji.
Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan.
Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Mengambil alih hutang dari seorang yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang sebagai perbuatannya baik.
Nabi Muhammad dalam suatu hadis menerangkan mereka yang menghafalkan perkara seseorang di dunia akan dilapangkan oleh Allah di akhirat mendatang.