Hukum mengambilalih hutang dari si mayat, boleh tidak ya? Begini berdasar Syariat Islam

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:20 WIB
Ilustrasi. Hukum Islam membolehkan mengambilalih hutang dari si mayat   (IG @pandjikiansantang)
Ilustrasi. Hukum Islam membolehkan mengambilalih hutang dari si mayat (IG @pandjikiansantang)

Dari hadits tersebut menjadi peringatan bagi mereka yang sudah mempunyai kemampuan untuk untuk segera membayarnya.

Namun bagi mereka yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi , dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.

Hal itu sesuai dengan al-Qur’an

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]

Baca Juga: Dengan berpuasa, penyandang diabetes 'dipaksa' jalani pola makan yang lebih teratur

Lantas bagaimana jika si mayat tidak memiliki harta untuk melunasinya.

Maka itu apabila ada orang yang mengambil alih tanggung jawab orang yang berhutang yang tidak mampu membayar hutangnya merupakan perbuatan yang dibenarkan dan bahkan merupakan perbuatan yang terpuji.

Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]

Mengambil alih hutang dari seorang yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang sebagai perbuatannya baik.

Nabi Muhammad dalam suatu hadis menerangkan mereka yang menghafalkan perkara seseorang di dunia akan dilapangkan oleh Allah di akhirat mendatang.

Baca Juga: Berkaca dari kejadian Kaliangkrik serta hormati Ramadhan, Kapolres Bantul imbau masyarakat tak bermain petasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Suara Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X