Hukum mengambilalih hutang dari si mayat, boleh tidak ya? Begini berdasar Syariat Islam

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:20 WIB
Ilustrasi. Hukum Islam membolehkan mengambilalih hutang dari si mayat   (IG @pandjikiansantang)
Ilustrasi. Hukum Islam membolehkan mengambilalih hutang dari si mayat (IG @pandjikiansantang)

HARIAN MERAPI - Sebagian manusia mempunyai hutang, bahkan ketika telah meninggal ada yang belum lunas membayarnya.

Seringkali ada orang, biasanya anggota keluarga yang menyatakan mengambilalih hutang dari si mayat sebelum dimandikan.

Bagaimana hukum Islam tentang mengambilalih hutang dari mayat ?

Baca Juga: Komisi A DPRD DIY desak Pemda DIY bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan

Islam memperbolehkan umat Islam untuk berhutang. Dengan begitu Islam mengajarkan cara bagaimana memberikan hutang dan bagaimana cara membayarnya.

Tentu bagaimana cara membayarkan hutang dari mayat.

Pengambilalihan hutang oleh orang yang masih hidup sendiri untuk membebaskan mayat akan hutang.

Membayar atau melunasi hutang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berhutang.

Baca Juga: Kasus penganiayaan terhadap D, jaksa dakwa pacar Mario Dandy dengan pasal berlapis

Dalam ajaran Islam bagi mereka yang memiliki hutang dan sudah mampu untuk melunasi hutang, agar sesegera mungkin melunasi.

Menunda-nunda pembayaran hutang bagi mereka yang telah mampu untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman.

Ada sebuah hadits yang menerangkan.

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari]

Baca Juga: Kasus Sekda Riau, Mendagri perintahkan Irjen Kemendagri untuk lakukan klarifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Suara Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X