HARIAN MERAPI - Sebagian manusia mempunyai hutang, bahkan ketika telah meninggal ada yang belum lunas membayarnya.
Seringkali ada orang, biasanya anggota keluarga yang menyatakan mengambilalih hutang dari si mayat sebelum dimandikan.
Bagaimana hukum Islam tentang mengambilalih hutang dari mayat ?
Baca Juga: Komisi A DPRD DIY desak Pemda DIY bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan
Islam memperbolehkan umat Islam untuk berhutang. Dengan begitu Islam mengajarkan cara bagaimana memberikan hutang dan bagaimana cara membayarnya.
Tentu bagaimana cara membayarkan hutang dari mayat.
Pengambilalihan hutang oleh orang yang masih hidup sendiri untuk membebaskan mayat akan hutang.
Membayar atau melunasi hutang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berhutang.
Baca Juga: Kasus penganiayaan terhadap D, jaksa dakwa pacar Mario Dandy dengan pasal berlapis
Dalam ajaran Islam bagi mereka yang memiliki hutang dan sudah mampu untuk melunasi hutang, agar sesegera mungkin melunasi.
Menunda-nunda pembayaran hutang bagi mereka yang telah mampu untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman.
Ada sebuah hadits yang menerangkan.
عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari]
Baca Juga: Kasus Sekda Riau, Mendagri perintahkan Irjen Kemendagri untuk lakukan klarifikasi