HARIAN MERAPI - Cinta suami pada istri dapat diwujudkan antara lain membayarkan utang puasa Ramadhan istri.
Membayar utang puasa ramadhan atau qadha puasa Ramadhan ini bisa seluruhnya atau sebagiannya saja.
Alasannya membayarkan utang puasa Ramadhan beragam seperti karena cinta, istri sedang menyusui atau mungkin sedang hamil yang berdasar alasan medis tidak bisa membayar utang sendiri.
Jawaban atas pertanyaan itu, di antaranya pernah disampaikan dalam fatwa tarjih Muhammadiyah.
Disampaikan bahwa di dalam al-Quran, Allah SWT menjelaskan bahwa ada dua kelompok yang diberi keringanan untuk meninggalkan puasa Ramadhan.
Pertama, orang yang sedang bepergian, dalam perjalanan yang tidak memungkinkan berpuasa atau sakit.
Bagi kelompok ini, diwajibkan mengganti puasa pada hari-hari berikutnya setelah bulan Ramadhan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
Kedua, orang yang tidak mampu puasa karena terlalu lemah fisiknya atau sedang mengerjakan pekerjaan berat.
Termasuk ke dalam kelompok ini adalah perempuan yang hamil atau menyusui. Mereka diwajibkan membayar fidyah.
Pendapat ini didasarkan pada QS. al-Baqarah [2]: 184-185, serta hadits Nabi saw.,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى والمرضع الصوم (رواه الخمسة)