Baca Juga: Kiat puasa tetap sehat, atur agar cukup istirahat, begini saran dokter
"Perusahaan harusnya sudah punya hitung-hitunganya berapa jumlah buruh atau pekerja dan berapa uang yang harus disiapkan untuk membayar THR Idul Fitri," lanjutnya.
FPB Sukoharjo juga memantau penuh status buruh kontrak di perusahaan. Sebab jumlah mereka sangat banyak dan dipastikan ditemukan disemua perusahaan. Buruh tersebut rawan menjadi korban pelanggaran dengan tidak menerima pembayaran THR Idul Fitri.
"Bahkan temuan kami sebelum puasa Ramadan banyak perusahaan yang merumahkan buruh, mengurangi jam kerja buruh bahkan sampai ada buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu dilakukan agar perusahaan tidak terkena kewajiban membayar THR Idul Fitri. Kebijakan itu jelas merugikan buruh," lanjutnya.
Terkait kasus ini, Sukarno meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas memberikan sanksi sesuai aturan berlaku. Sebab dalam kebijakan usaha buruh selalu dirugikan.(*)