TEMANGGUNG harianmerapi.com - Apresiasi diberikan Pemkab Temanggung pada perusahaan yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan pada karyawan sesuai aturan.
Apresiasi terhadap pemberian THR itu disampaikan oleh Bupati Temanggung Jawa Tengah Al Khadziq. Sebab berarti perusahaan mentaati aturan dan mengetahui hak dan kewajiban.
"Kami berikan apresiasi pada perusahaan yang memberikan hak pekerja berupa THR Hari Keagamaan. THR merupakan kewajiban dari perusahaan," kata Bupati Temanggung Al Khadziq, ditemui usai penyampaian Raperda di DPRD, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Kemnaker Diminta Lakukan Pengawasan Lebih Intensif Terkait THR
Al Khadziq mengatakan perusahaan harus mematuhi aturan yakni pemberian THR pada karyawan.
Aturan itu di antaranya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Di aturan itu THR tersebut harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berarti tanggal 25 April ini," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait THR
Disampaikan petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau pencairan THR. Pemkab juga membuka posko aduan THR di Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono mengatakan ada 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung.
Badan usaha itu terdiri dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang.
Sedangkan untuk skala sedang dan sampai dengan besar terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang.
"Tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR," kata dia.