Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait THR

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 20:35 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap  (ANTARA/HO-Kemnaker)
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap (ANTARA/HO-Kemnaker)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan kepada Posko THR 2022 selama periode 8 April sampai 20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/4/2022) menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022.

Topik-topik tersebut, antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

Baca Juga: Tertunda Lantaran Kasus Covid-19, Film 'Mengejar Surga' Dipastikan Tayang 26 Mei 2022

Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring.

Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Baca Juga: Tren Jalan-jalan Menggeliat Lagi, Ini Segudang Perlindungan Asuransi Perjalanan Lengkap yang Dihadirkan Zurich

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," katanya.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kapolri: Capaian Vaksinasi Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Keempat di Dunia

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujar Chairul.

Dia menambahkan bahwa Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X