KULON PROGO, harianmerapi.com - Sebanyak 42 perusahaan di Kulon Progo telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) satu kali gaji.
Mereka juga menyanggupi pembayaran THR secara tepat waktu sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan pihaknya telah mendapat laporan tentang THR dari perusahaan yang ada di Kulon Progo.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan lagi dari 42 perusahaan yang menyatakan sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan belum dibayarkan," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan Pemberian THR Keagamaan 2022 kepada buruh atau tenaga kerja perusahaan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 560/1225/2022 tentang Pemberian THR 2022 kepada buruh atau tenaga kerja perusahaan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan SE tersebut ke perusahaan-perusahaan.
Dari data yang masuk, perusahaan yang memberikan kesanggupan membayar THR satu kali gaji sebanyak 42 perusahaan.
Artikel Terkait
640 Perusahaan di Purworejo Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitungnya
Pemkab Temanggung Siapkan Rp 32 Miliar untuk THR DPRD dan ASN Temanggung, Ini ASN Penerima Terbanyak
Perusahaan Ritel, Restoran dan Perguruan Tinggi Diadukan ke Disnakertrans DIY Terkait Pembayaran THR
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait THR
Kemnaker Diminta Lakukan Pengawasan Lebih Intensif Terkait THR