Pengawas Bantu Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu, Pastikan Daftar Pemilih Tidak Bermasalah

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 07:00 WIB
Bambang Eka cipta Widodo menjelaskan pentingnya pemenuhan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih dalam pemilu. (Arif Zaini Arrosyid)
Bambang Eka cipta Widodo menjelaskan pentingnya pemenuhan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih dalam pemilu. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Pengawas bantu penyusunan daftar pemilih pemilu dan memastikan tidak bermasalah.

Daftar pemilih yang bermasalah sangat rawan gugatan terutama oleh peserta pemilu yang kalah.

Dalam suatu penyelenggaraan pemilu, daftar pemilih sangat penting maka Bawaslu bertugas dalam pengawasan.

Baca Juga: PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Prabowo: Tak Masuk Akal

Maka itu penyelenggara harus memastikan daftar pemilih tidak bermasalah sebab akan rawan gugatan oleh peserta yang kalah dalam kontestasi.

Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cipta Widodo mengatakan pengawas pemilu harus membantu penyelenggara teknis pemilu, yakni jajaran KPU untuk menyusun daftar pemilih yang memenuhi prinsip-prinsip seperti akurat dan terbaru.

"Penyelenggara pemilu harus memastikan tidak ada permasalahan dalam daftar pemilih sejak awal sebab akan rawan digugat terutama oleh peserta pemilu yang kalah," kata dosen fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu belum inkrah, sehingga dinilai tak bermakna, ini sebabnya

Bambang menyampaikan itu pada monitoring dan evaluasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pemilu tahun 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Magelang.

Dia mengemukakan sejumlah titik rawan dalam penyusunan daftar pemilih di antaranya adalah akses informasi, warga telah meninggal masih masuk dalam daftar pemilihan, pindah domisili, rubah status dari TNI Polri ke sipil atau sebaliknya, dan disabilitas mental.

Selain itu lanjut dia warga di bawah 17 tahun yang pernah atau telah menikah, warga dicabut hak pilihnya dan bukan pemilih di daerah tersebut.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta putuskan penundaan tahapan Pemilu, KPU Bantul malah sebaliknya

"Banyak warga telah tinggal di suatu daerah dalam waktu yang lama tetapi dia bukan warga daerah tersebut. Warga ini berdasar regulasi tidak bisa mencoblos di TPS setempat, kecuali pindah mencoblos," kata dia.

Dia mengatakan karena Panwas tidak mempunyai data dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih, maka lokus pengawasan daftar pemilih yaitu pada analisa data yakni setelah daftar pemilih diumumkan mulai dari DPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib M Shaleh mengatakan perlu konsolidasi yang lebih erat antara Bawaslu dan Panwascam dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X