HARIAN MERAPI - Bawaslu Kabupaten Karanganyar mendalami dugaan keterlibatan tiga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik politik praktis jelang pemilu 2024.
HS, WW, dan AS dianggap melanggar netralitas ASN karena membantu memfasilitasi verifikasi faktual (verfak) Bakal Calon Anggota DPD RI yang saat ini menjabat Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Muhdi SH Mhum.
“HS, WW dan AS itu aktif mengajar sebagai guru. Satu di antaranya Ketua PGRI Jenawi," kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti kepada wartawan, Senin (27/2).
Baca Juga: Gara-gara pernyataannya tentang sistem Pemilu, Ketua KPU RI disidang DKPP
"Saat itu, mereka ikut mengundang orang-orang yang kami jadikan sampling verifikasi faktual dukungan terhadap Muhdi, salah satu balon DPD RI yang kebetulan menjabat Ketua PGRI Jawa Tengah,” lanjutnya,
Verfak yang dilakukan secara sampling berlangsung di gedung KPRI Kecamatan Jenawi pada Selasa (14/2/2023).
Panwas Kecamatan Jenawi merasa janggal usai mengetahui peserta verfak adalah orang-orang yang diundang tiga oknum guru ASN itu.
Kemudian, HS, WW dan AS diundang ke kantor Panwascam untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Jelang vonis mantan Walikota Yogya Haryadi Suyuti, JCW prediksi hukuman tidak jauh dari tuntutan JPU
“Apapun itu, ASN dilarang terlibat. Ikut mengundang saja juga enggak boleh. Apalagi dari keterangan HS, WW, dan AS didapati fakta bahwa mereka mengundang atas instruksi Ketua PGRI Kabupaten Karanganyar untuk mendatangkan nama-nama anggota PGRI yang akan divervak,” katanya.
Dalam verfak itu, dukungan terhadap bakal calon anggota DPD RI ditunjukkan surat pernyataan personal.
Oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar, hasil laporan Panwascam Jenawi telah ditindaklanjuti melalui surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran hukumnya lainnya kepada komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kamis pekan lalu surat rekomendasi pemberian sanksi telah kami kirimkan ke KASN,” katanya.