HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) punya tugas dalam penindakan pemilu.
Tugas penindakan Bawaslu ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun dalam penindakan pengawas Bawaslu yang bertugas terkadang kesulitan dalam bertindak membuktikan pelanggaran.
Baca Juga: Diguyur hujan sejak siang, sejumlah wilayah di Solo terendam banjir
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan untuk mengatasi kesulitan pembuktian, Bawaslu menyusun rancangan Peraturan Bawaslu tentang investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Dia mengatakan secara internal telah disepakati konsep investigasi. Bawaslu berharap dalam perbawaslu tersebut nantinya membuat Bawaslu lebih aktif dalam melakukan investigasi untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu yang didukung dengan sarana prasanan, dan anggaran dalam pelaksanaan tugas diharapkan mampu untuk lebih aktif melalui investigasi ini.
Baca Juga: Norwegia dan Jawa Tengah Jajaki Kerja Sama Bidang Transisi Energi
"Tidak hanya berharap bukti atau informasi dari pelapor untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” kata dia sebagaimana diunggah bawaslu.goid.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini menilai, investigasi merupakan sebuah tugas dan kewenangan yang strategis bagi Bawaslu beserta jajarannya, dalam rangka melakukan penanganan pelanggaran pemilu demi menegakkan keadilan Pemilu.
“Kewenangan ini perlu dimaksimalkan dalam rangka mendukung tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Dikatakan Puadi, yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Telah diatur dua tugas utama Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya ialah melakukan penindakan pelanggaran pemilu.
“Dijelaskan pula dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu, Pengawas pemilu melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu,” jelas Puadi. *